Asslamualaikum silahkan uplod materi kemudian diskusikan dr setiap materi
selamat be;ajar
Asslamualaikum silahkan uplod materi kemudian diskusikan dr setiap materi
selamat be;ajar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin mengumpulkan ppt dan makalah kelompok 7 A4
Anggota kelompok :
1. Rike Yulianti (2110101043)
2. Irma Misbahul Jannah (2110101044)
3. Nadia Putri Anggraheni (2110101045)
4. Oktaviana Rahmawati (2110101046)
5. Nadila Hellena Imanda (2110101047)
6. Azahra Andini Putri (2110101048)
Link : https://drive.google.com/folderview?id=1CscPW_9vUg-xaQTfcGAUDkX8hrhRGRGX
Terimakasih Bu 🙏🏻
Assalamualaikum saya izin bertanya kepada kelompok 7
Nama : Nur Annisa Ahla
Nim : 2110101054
Apakah program bayi tabung itu bisa gagal,dan apa faktor yang menyebabkan terjadi nya kegagalan itu?
Izin menjawab pertanyaan dari mba Ahla saya Oktaviana Rahmawati NIM 2110101046
Program bayi tabung tidak selalu berhasil
Adapun faktor penyebab program bayi tabung gagal
1. Kualitas Embrio
Salah satu alasan paling umum mengapa program bayi tabung gagal adalah karena kualitas embrio.
Banyak embrio yang tidak dapat ditanam setelah dipindahkan ke rahim karena cacat.
Embrio yang terlihat sehat di laboratorium mungkin memiliki cacat yang menyebabkan mereka mati daripada tumbuh.
2. sel telur
Usia wanita yang menjalani program bayi tabung memainkan peran besar karena usia sel telur menjadi faktor keberhasilan bayi tabung.Seiring bertambahnya usia seorang wanita, kualitas dan kuantitas sel telur wanita mulai memburuk.Hal ini tentunya akan sangat memengaruhi peluang kehamilannya dengan ataupun tanpa bayi tabung.
3. Respon dari Ovarium
Kadang-kadang, indung telur wanita tidak merespon obat IVF dan gagal menghasilkan banyak sel telur.
4. Kromosom
Embrio yang memiliki kelainan kromosom bisa menjadi penyebab program bayi tabung gagal. Ini berarti bahwa embrio memiliki bagian DNA kromosom yang hilang, ekstra, atau tidak teratur.
5. Gaya hidup
Gaya hidup paling memengaruhi apakah program bayi tabung gagal atau tidak. Moms atau Dads mungkin akan diminta berhenti merokok hingga 3 bulan sebelum dimulainya program ini.Perokok biasanya membutuhkan hingga 2 kali lebih banyak siklus IVF untuk hamil dan lebih mungkin mengalami keguguran.
6. Disfusi implantasi
Seharusnya embrio menempel dengan benar pada lapisan uterus, tapi dalam kondisi ini disfungsi implantasi justru mencegahnya, sehingga program bayi tabung pun mengalami kegagalan.
7. Masalah teknis
Dokter yang tidak memiliki keahlian yang sama dalam hal pemindahan program bayi tabung ini tentunya akan mengalami kegagalan saat pemindahan embrio ke dalam rahim.Hal tersebutlah yang akan menjadi penyebab program bayi tabung gagal.
menarik apa yang sudah disampaikan melalui makalah atau pun ptt, terkait genetik dalam pembuahan ( bayi tabung) , dan batuan dalam pembuahan ( insem), ada berbagai pro dan kontra , sudh di bahas dalam makalah bawah dikatakan tidak sah ,
tapi bagaimana jika pembuahan BT itu menruakan pada pasangan yng sah di mata hukum dan agama? sebgai pervcobaan untuk mendapatkan keturunan ??
Izin menjawab Bu saya Oktaviana Rahmawati NIM 2110101046
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Kurang lebihnya mohon maaf dan terimakasih Bu 🙏🏻
Izin menjawab pertanyaan nggih buk
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. "Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan," tulis fatwa itu.
Meski tak secara khusus membahas bayi tabung, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidak nya menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengung kapkan, berdasarkan ijitihad jama'i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Muhammadiyah, hukum inseminasi buatan seperti itu termasuk yang dilarang.
Mohon maaf nggih buk jika kurang menjawab
Assallamualaikum wr wb saya Tjahya Pramudyaning dengan nim 2110101051 izin bertanya.
Disebutkan di ppt bahwa Status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.
Nah saya kurang mengerti maksudnya itu bagaimana , kenapa bisa anak tersebut memiliki status tidak sah?
Nama :irma misbahul jannah
Nim : 2110101044
Ijin menjawab pertanyaan dari mb cahya
Anak tersebut memiliki status tidak sah di dalam Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 karena pada mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, ..... karena Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jadi tidak boleh karena bukan suami isti di perbolehkan apabila secarah sah agama sudah menikah tidak sembarangan
Sekian terimakasih🙏
Saya Oktaviana Rahmawati NIM 2110101046 izin menjawab pertanyaan dari mba Tjahya
Karena anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut hukum dan agama. Inseminasi dengan donor sperma dan ovum tidak diizinkan oleh negara kita karena tidak sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku
Waalaikumussalam baik ibu
Waalaikumsalam Baik ibu
wallaikumsallam baik bu
Assalamualaikum ibu,izin mengumpulkan ppt sama makalah dari kelompok 8
Nama anggota:
Anggita putri anastasya (2110101049)
Mila Novika Sari (2110101050)
Tjahya Pramudyaning S. (2110101051)
Anisah (2110101052)
Fitriyanti jaya (2110101053)
Nur Annisa Ahla (2110101054)
Link tugas : https://drive.google.com/drive/folders/1-jQzRXgwNwrpcArOfN4h4ZmNZB00hBc8
Terimakasih ibu
nah itu itu dalam hukum islam bagaimana tanggapan nya ?
assallamualaikum ibu saya Tjahya Pramudyaning dengan Nim 2110101051 izin menjawab pertanyaan ibu 🙏🏻.
Dalam Hukum Islam , bayi tabung dengan sperma dan ovum dari suami istri lalu embrionya ditanamkan ke rahim istri maka hukumnya mubah (boleh), karena asal sperma dan ovum berasal dari suami istri, sehingga tidak menimbulkan masalah apa-apa.
sekian dan terima kasih ibu
Assmualaikum wr.wb
nama : irma misbahul jannah
nim :2110101044
Menurut islam BT dengan sperma dan ovum dari suami istri lalu embrionya ditanamkan ke rahim istri maka hukumnya mubah (boleh), karena asal sperma dan ovum berasal dari suami istri, sehingga tidak menimbulkan masalah apa-apa.
Sekian terimakasih🙏
Assalamu'alaikum ibu
Saya Mila Novika Sari (2110101050)
Menurut tanggapan saya
Dalam Aspek hukum penggunaan bayi didasarkan pada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a) Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak dipindahkan ke dalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, karena suami istri sulit memperoleh anak.
b) Bayi tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dengan ibu (yang melahirkan)-Nya.
c) Haram hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat pada perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer ke dalam rahim atau bukan ibu genetik (bukan istri atau istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya.
Trimakasih ibu🙏
Walaikumsallam wr.wb
Ijin menjawab pertanyaan dari mb nadila
Sebelom melakukan program bayi tabung harus bener2 di pertimbangkan tpi sebelom di melakukan pasti di arahkan dan di kasih indikasi Risiko bayi tabung dapat membahayakan ibu dan calon bayi. Beberapa risiko yang biasanya terjadi adalah kelahiran prematur, keguguran, komplikasi saat proses pengambilan telur, sampai cacat lahir. Oleh karena itu, pahami baik-baik apa saja risiko yang mungkin Anda temui saat menjalani program ini.
Sekian terimakasih
izin menjawab pertanyaan dari Mbak Nadila
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak ada risiko dalam bayi tabung salah satunya yaitu mengonsumsi makanan bergizi untuk mendukung kualitas embrio. Hal yang juga perlu dilakukan dikutip dari laman kesehatan Smarter Health selain memperhatikan pola makan adalah mengonsumsi suplemen seperti asam folat dan minyak ikan, serta memastikan waktu tidur yang cukup.
Adapun jumlah hal yang sebaiknya dihindari sebelum melakukan proses bayi tabung di antaranya menggunakan produk-produk berbahan kimia berbahaya, makanan dan melakukan hubungan seksual pada 3 hingga 4 hari sebelum masa pengambilan sperma. Sementara yang perlu dihindari selama proses bayi tabung berolahraga berolahraga dan mengonsumsi obat.
Sekian terimakasih mbak 🙏
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Oktaviana Rahmawati NIM 2110101046 izin bertanya kepada kelompok 8
Bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dalam hukum waris?
Terimakasih 🙏🏻
Bayi tabung merupakan masalah kepentingan manusia yang bersifat privat sehingga perlu mendapatkan suatu perlindungan. Perlindungan yang terkait dengan bayi tabung adalah mengatur ruang lingkup hubungan hukum keluarga dan pergaulan dimasyarakat. Yang termasuk dalam hubungan keluarga antara lain adalah kedudukan yuridis anak dan waris. Kedudukan anak hasil dari proses bayi tabung dengan menggunakan sperma dari suami dan ovum dari istri maka anak yang dilahirkan adalah anak sah, tetapi jika salah satu benih berasal dari donor maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut, dimana sel telur istri akan dibuahi oleh sperma donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan dapat diimplantasikan ke dalam rahim istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah, dan memiliki hubungan mewarisi dan hubungan keperdataan dengan orang tua biologis yang sah secara hukum sepanjang si suami tidak menyangkalnya, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 250 KUH Perdata. Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak yang sah dari wanita yang mengandung dan melahirkan anak tersebut, diatur berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan dan Pasal 250 KUH Perdata, dan upaya hukum untuk mendapatkan anak yang secara genetis adalah milik orang tua pemesan adalah melalui proses pengangkatan anak. Hak mewarisi anak yang dilahirkan melalui hasil proses bayi tabung dibedakan menjadi 3, yaitu hak mewarisi anak hasil proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami, hak mewarisi anak hasil proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor dan hak mewarisi anak hasil proses bayi tabung yang menggunakan Surrogate Mother (ibu pengganti). Dalam hukum perdata kedudukan anak di dalam waris mendapat prioritas utama, tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus tentang warisan anak yang dilahirkan dari proses bayi tabung, tetapi yang ada hanya mengatur tentang warisan anak yang dilahirkan secara alamiah, seperti warisan anak sah, dan anak luar kawin yang diakui. Kedudukan anak dalam waris diatur dalam Pasal 852 KUH Perdata. Sebelumnya telah ditentukan bahwa kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami adalah anak yang sah. Oleh karena itu dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, walaupun proses pembuahannya dilakukan secara tidak alami. Dan anak jenis ini dapat disamakan dengan anak kandung. Anak kandung berhak untuk mendapatkan warisan orang tua kandungnya apabila orang tuanya (pewaris) telah meninggal dunia (Pasal 830 KUH Perdata). Sedangkan bagian yang harus diterimanya adalah sama besarnya diantara para ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan dan tidak dibedakan antara yang terlahir terlebih dahulu maupun kemudian. Kedudukan yuridis anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor dan ovum dari istri, yang kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri dapat dikualifikasikan dalam 2 jenis anak, yaitu: (1) anak sah melalui pengakuan apabila penggunaan sperma donor itu mendapat izin dari suami, dan (2) bahwa anak itu sebagai anak zina, apabila penggunaan sperma donor itu tanpa izin dari suami. Menurut hukum perdata sebagaimana disebut dalam Pasal 280 KUH Perdata bahwa akibat dari pengakuan anak adalah terjadinya hubungan keperdataan antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Dengan kata lain, pengakuan anak itu mengakibatkan status anak itu menjadi anak yang sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban, seperti pemberian ijin kawin, pemberian nafkah, perwalian, hak memakai nama orang tua yang mengakuinya, mewaris dan sebagainya. Anak sah melalui pengakuan berhak mendapat warisan dari orang tua yang mengakuinya sedangkan anak zina tidak memiliki hak waris dari orang tua yuridis dan ia hanya berhak mendapatkan nafkah seperlunya sesuai dengan Pasal 867 ayat (1) KUH Perdata. Berdasarkan KUH Perdata, kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim Surrogate Mother dikatagorikan sebagai anak angkat. Fuad Muhammad Fachruddin mendefinisikan anak angkat dalam konteks adopsi adalah anak dari seorang ibu dan bapak yang diambil oleh manusia lain untuk dijadikan anak sendiri.4 Didalam hukum adat kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan Surrogate Mother memiliki kesamaan dalam terminologinya dengan anak titipan. Dimana orang yang memelihara dan membesarkan anak titipan dan Surrogate Mother, berhak untuk mendapatkan upah dari orang tua yang menitipkan anak tersebut. Oleh karena itu orang tua yang dititipi hanya berkewajiban memelihara dan membesarkan anak tersebut, maka dengan sendirinya anak tersebut mendapatkan hak waris dari orang tua biologis yang menitipkannya.
Mungkin ini saja yang dapat saja jawab mba,terima kasih🙏🏻
wallaikumsallam baik bu