Wa'alaikumsalam, terima kasih atas pertanyaannya 😊🙏🏻
Saya Safira Nurul Aini izin menjawab nggih,
Apa itu fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3?
Fasilitas BPJS adalah layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan. Jadi bisa dikatakan, keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS.
Nah, fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi.
Fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS diberikan secara berjenjang, yang terdiri dari tahapan berikut:
- Tingkat 1: tempat pertama yang didatangi untuk berobat, berupa klinik, puskesmas, atau dokter umum.
- Faskes Tingkat 2: tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 1, berupa dokter spesialis.
- Faskes Tingkat 3/Lanjutan: tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 2, berupa dokter sub-spesialis.
Perbedaan iuran BPJS kelas 1, 2, dan 3
Iuran BPJS kelas 1, iuran BPJS kelas 2, dan iuran BPJS kelas 3 berbeda. Sekalipun beberapa kali diperbarui, berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Kelas BPJS Kesehatan | Iuran BPJS per bulan |
Kelas 1 | Rp150.000 |
Kelas 2 | Rp100.000 |
Kelas 3 | Rp35.000 |
Tabel tersebut juga dapat digunakan untuk cek kelas BPJS kamu sesuai besaran iuran bulanan
Fasilitas BPJS Kelas 1
BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran Rp150.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Manfaat yang didapatkan peserta kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya.
Hanya saja, jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja. Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS.
Fasilitas BPJS Kelas 2
BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.
Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.
Fasilitas BPJS Kelas 3
BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan). Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.
Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Jadi, kesimpulannya untuk penyebab perbedaan fasilitas yang didapat adalah berdasarkan premi yang dibayarkan oleh masyarakat, yang mana dari premi tersebut yang akan menentukan anda masuk pada kelas BPJS 1/2/3. Dari kelas tersebut pun akan menentukan juga fasilitas - fasilitas apa yang akan anda dapatkan. (
premi BPJS Kesehatan adalah iuran kesehatan yang wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulannya)Terima kasih, mohon maaf jika dalam menjawab masih terdapat kekurangan 😊🙏🏻