nama : Sri Utami
nim : 2010601021
Saya izin menjawab
Leasing adalah perjanjian kontrak antara pihak yang menyewakan (l) dengan pihak yang menyewa aset tertentu (lessee). Perjanjian mengungkapkan bahwa penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset tertentu, kemudian sebagai penyewa membayar sejumlah kas tertentu yang tetap setiap periodenya kepada pihak yang menyewakan.