Forum Diskusi Mahasiswa 15/12/2021

Andres Dwi Alfianto_2010601053

Re: Andres Dwi Alfianto_2010601053

by 2010601005 GRESSIDA HARIRUL ASFURIN -
Number of replies: 0

Izin menjawab, 


Saham preferen dapat diklasifikasikan sebagai ekuitas atau liabilitas keuangan berdasarkan karakteristiknya daripada bentuk hukum. Sebagai contoh, saham preferen abadi dan tidak dapat ditebus (perpetual and nonredeemable preferred shares) diklasifikasikan sebagai ekuitas. Sebaliknya, saham preferen dengan pelunasan wajib pada jumlah yang tetap di masa mendatang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan. Saham preferen dapat bersifat kumulatif atau non-kumulatif. Saham preferen kumulatif mensyaratkan bahwa jika perusahaan gagal membayar dividen, maka dividen diakumulasikan dan perusahaan tersebut harus menebusnya di lain waktu agar dapat membayar lagi dividen saham biasa. Sebaliknya, non-kumulatif tidak memiliki fitur ini dan jika tidak tidak ada, perusahaan tidak perlu membayarnya di lain waktu.