Nama: Marpi Astria
NIM: 2010601039
Izin menjawab,
Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari penabung untuk disalurkan kembali kepada peminjam, yang terdiri dari sector usaha, pemerintah, dan rumah tangga.
Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung.
Sekuritas primer dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dll. Sedangkan sekuritas sekunder berupa simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dll.
Disintemidiasi
Disintermediasi merupakan kebalikan dari proses intermediasi. Disintermediasi berarti proses penarikan dana dari lembaga keuangan oleh penabung dan meminjamkan dana tersebut kepada peminjam.
Dengan kata lain, disintermediasi merupakan pengalihan dana dari metode pembiayaan tidak langsung menjadi metode pembiayaan langsung atau semi langsung.Penabung menarik dana simpanannya di bank kemudian membelikannya saham, obligasi, atau surat berharga lainnya melalui broker.