Untuk istilah dalam perusahaan yang baru masuk dalam lantai bursa saham biasa disebut IPO atau Initial Public Offering/go public/penawaran umum perdana/pasar primer/pasar perdana adalah penawaran saham suatu perusahaan kepada publik untuk pertama kalinya. Penawaran saham ini dilakukan agar perusahaan mendapatkan suntikan dana untuk keperluan ekspansi bisnis, membeli mesin/peralatan, membayar hutang dll.
Investasi di saham ketika IPO bisa jadi sangat menguntungkan buat investor, namun pada faktanya tidak selalu demikian. Beberapa saham yang melakukan penawaran umum bisa saja naik tajam di hari-hari pertama perdagangan di pasar sekunder, namun setelah itu terjadi penjualan secara besar-besaran yang menyebabkan harga saham turun tajam dan tidak bangkit lagi. Mengapa bisa demikian? Strategi beli saham yang baru listing di Bursa Efek Indonesia, berbeda dengan perusahaan yang sudah lama, karena belum ada histori harga.
Kemudian untuk lembaga penjamin itu ada
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.
Penjamin Emisi Efek (Underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Dengan tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:
Memberikan nasihat mengenai :
Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan
Harga yang wajar untuk efek tersebut
Jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan :
- Pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospectus
- Merancang spesimen efek
- Mendampingi emiten selama proses evaluasi
Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi : Pendistribusian efek, menyiapkan sarana-sarana penunjang.
2. Perantara Pedagang Efek
Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Dalam istilah umum sering dinamakan sebagai perusahaan pialang/broker. Secara sederhana Perantara Pedagang Efek bisa dikatakan sebagai toko yang menjual efek, dengan kata lain, jika kamu ingin membeli saham atau efek lain, maka harus melalui perantara pedagang efek ini. Ada 2 macam perusahaan Perantara Pedagang Efek, yaitu Anggota Bursa/AB (Administrasil, Non Anggota Bursa/Non AB (Non Admin).
Kewajibannya :
- Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.
- Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
- Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
- Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
- Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.
- Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat.
- Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal.
- Memberikan saran kepada para pemodal.