Izin menjawab
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang terdiri dari sector usaha, pemerintah dan individu/rumah tangga.
Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sma mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit.