Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persyaratan untuk dapat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia di Papan Utama. Salah satu mekanisme perlindungan investor yang ada di Bursa adalah pengenaan suspensi dan sanksi kepada Perusahaan Tercatat. Perdagangan saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu dihentikan sementara sampai kondisi tertentu.
Hal ini dilakukan agar investor dapat memiliki informasi yang lengkap dan waktu yang memadai untuk mengambil keputusan investasinya. Namun selama suspensi investor yang memiliki saham tersebut tidak bisa menjualnya di Bursa. Di lain sisi pihak investor dengan risk appetite tinggi yang ingin membeli saham tersebut. Maka dari itu dibutuhkan mekanisme untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll.
Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.