Go public atau penawaran umum saham merupakan kegiatan penawaran saham yang dilakukan perusahaan untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat umum sesuai tata cara yang telah diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Menurut istilah pasar modal, perusahaan go public disebut sebagai perusahaan IPO (initial public offering), yaitu perusahaan yang telah melakukan penawaran pasar perdana kepada masyarakat.
Saat perusahaan memutuskan untuk go public, mereka memperoleh pendanaan yang tidak terbatas. Dana tersebut didapat dari saham yang dijual sebagai modal tambahan untuk membangun pertumbuhan perusahaan dan meningkatkan kapasitasnya. Selain itu, go public juga akan membantu perusahaan meningkatkan nilai ekuitasnya serta mempermudah akses bagi perusahaan untuk mengeluarkan surat utang. Perusahaan yang sahamnya sudah melantai di Bursa Efek Indonesia, publik akan mendapatkan valuasi dari nilai perusahaan setiap saat. Peningkatan kinerja dan keuangan perusahaan pastinya akan memberikan dampak bagi harga sahamnya di bursa, sehingga nilai perusahaan akan meningkat secara keseluruhan. Menjadi perusahaan publik akan mendapat manfaat dari perusahaan perbankan atau lembaga keuangan yang memberikan kepercayaan penuh. Dengan begitu, pihak perbankan bisa mengetahui kondisi dari keuangan perusahaan melalui informasi yang diumumkan perusahaan pada bursa. Maka dari itu, perusahaan akan mendapatkan pinjaman dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Selain itu, tingkat bunga yang diberikan pun kemungkinan akan lebih rendah karena credit risk perusahaan publik lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan yang belum dikenal atau tertutup.