Forum Diskusi Mahasiswa 10/12/2021

Izin bertanya

Izin bertanya

by 2010601050 NUR KHADIJAH -
Number of replies: 0

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..saya izin bertanya, pada halaman 387 pada baris ke 4 menjelaskan bahwa, jika seorang investor ingin memperoleh keuntungan abnormal yang konsisten, maka ia harus menggunakan informasi yang belum tercermin dalam harga. Nah pertanyaannya adalah informasi yang belum tercermin dalam harga tersebut yang seperti apa?


Lalu saya juga ingin bertanya, masih pada halaman 387, pada poin 1. Bahwa manajer bisa menciptakan NPV yang positif untuk kegiatan pendanaan melalui (minimal) tiga cara, salah satunya adalah membodohi investor. Nah cara ini ternyata setelah di lakukan penelitian empiris menyatakan bahwa seorang investor tidak mudah di kelabui, jdi kegiatan membodohi investor itu tidak perlu di lakukan. Nah pertanyaannya  adalah, apabila disuatu keadaan ternyata seorang investor bisa di kelabui dan dia membayar dengan harga yang lebih mahal..lalu di tengah proyek atau kegiatan tersebut dia tersadar bahwa dia telah di kelabui. Apakah ada UUD yang melindungi seorang investor dari hal semacam itu?


Terima kasih