Irma puspita 2010601007 izin menjawab
Dividen merupakan pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata yang pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang.
Jika dividen tidak diambil oleh pemegang saham setelah 5 tahun sejak tanggal pembayaran dividen ditetapkan, maka akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Jika dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus itu dalam jangka waktu 10 tahun tetap tidak diambil, maka akan menjadi hak perseroan.