aktifitas forum diskusi (Dr. Ismarwati, MPH)

Diskusi Topik ke 6

Diskusi Topik ke 6

by Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH -
Number of replies: 68

Assalamu'alaikum Wr Wb

Silakan baca Doa belajar dilanjutkan baca ayat2 al Qur'an

Baca Materi dan disukusikan

Saya harap semua bs join sbg presensi


Wassalam

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105020 AMELIA PUSPASARI -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105023 SOFIA CHUMAIDAH -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105026 LUTDFI MASRUROH -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105023 SOFIA CHUMAIDAH -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105032 KHODIJAH -


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI -

Assalamualaikum, ibu. Izin bertanya contoh penyakit seperti apakah sehingga seorang ibu tidak dapat memberikan asinya? 

Terimakasih

In reply to 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105019 DHIYA LUTHFIANI AZIZAH -

izin menjawab pertanyannya setau saya seorang ibu tidak dapat memberikan asinya dikarenakan produksi asi tidak banyak atau tidak dapat mengeluarkan asi,maka dari itu diadakan yang namanya pendonoran asi


mohon maaf bila jawabannya kurang memuaskan

In reply to 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -

izin menjawab pertanyaan,  contoh penyakit seorang ibu sehingga tidak dapat memberikan asi bagi bayinya

sang ibu mengidap penyakit seperti HIV,infeksi tuberkulosis aktif,dan saat bayi mengidap galaktosemia


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105034 YUGI WAHYUNI PUTU WIJAYA -

ijin bertanya bu,

untuk program bayi tabung, Apa ada resiko berbahaya bagi ibu yang usianya diatas 35 tahun.

terimakasih bu

In reply to 2110105034 YUGI WAHYUNI PUTU WIJAYA

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -

Izin menjawab ya, Bayi yang  dilahirkan Ibu di usia 35 tahun  atau lebih dapat meningkatkan risiko terkena penyakit yang disebabkan oleh kelainan kromosom, seperti Down syndrome. Semakin tua usia ibu saat hamil, semakin besar kemungkinan bayi terkena Down syndrome.

In reply to 2110105034 YUGI WAHYUNI PUTU WIJAYA

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105019 DHIYA LUTHFIANI AZIZAH -

izin menjawab

ada resikonya tidak hanya berbahaya pada Moms dan juga Dads, risiko melakukan program hamil di atas 35 tahun juga berdampak pada kondisi sang janin di dalam tabung

In reply to 2110105034 YUGI WAHYUNI PUTU WIJAYA

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI -

izin menjawab, program hamil diatas 35 tahun dapat berdampak pada kondisi sang janin di dalam rahim. karena dari kualitas sel telurnya sudah menurun juga, sel telur yang bagus-bagus saat umurnya masih di bawah tiga puluh lima tahun, kemudian kualitas  spermanya akan lebih jelek

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105010 NAYLA RAHMANIA -
assalamualaikum wr.wb izin bertanya bu

bagaimana hukumya jika aborsi karena alasan cacat janin.bagaimana hukumnya ?

In reply to 2110105010 NAYLA RAHMANIA

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI -

izin menjawab, Jika kandungan telah berusia 120 hari, tidak halal untuk digugurkan, meskipun menurut prediksi dokter disimpulkan bentuknya cacat. Karena pada usia ini telah ditiupkan ruh kedalam janin, dan telah menjadi manusia. Sehingga menggugurkan janin pada usia ini hakekatnya adalah membunuh manusia. namun, apabila dokter terpercaya telah menetapkan bahwa jika janin dibiarkan akan mengancam keselamatan ibunya, bahkan akan menyebabkan kematian ibunya jika janin dibiarkan setelah dilakukan semua bentuk sarana untuk menyelamatkan hidup janin, maka dalam kondisi ini boleh digugurkan.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105004 ANNISA UL MARDHIYAH. SP -

Izin bertanya bu, terkait dengan donor ASI, maka haram hukumnya jika terjadi pernikahan, bagaimana kalau si anak saat hendak menikah tidak terlalu detail tentang nasabnya sehingga terjadi pernikahan saudara persusuan apakah pernikahannya yang sudah dijalankannya hukumnya menjadi perzinahan bu?

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105038 LIA PUSPASARI -

izin bertanya bu, saat donor asi yang diberikan untuk bayi apakah harus asi dari anggota keluarga si bayi atau siapa saja boleh mendonorkan asinya? 

terimakasiihh

In reply to 2110105038 LIA PUSPASARI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -

Izin menjawab ya, Menurut Saya siapa Saja boleh mendonorkan asinya selagi nurtirsi ASI tersebut bagus, tidak ada penyakit bawaan , Dan aman untuk di konsumsi serta dibagikan

In reply to 2110105038 LIA PUSPASARI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105033 SITTI FATIMATUS ZAHROH -

assalamualaikum, ibu izn menjawab pertanyaan bak lia puspasari

Hukum donor ASI memang sudah jelas dibolehkan, namun seorang ibu tidak boleh sembarangan memberi ASI ke seorang bayi yang bukan anaknya, tanpa sepengetahuan orangtua atau keluarga bayi tersebut. Begitulah adab dalam Islam.

Praktek donor ASI bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui Bank ASI atau donor langsung ke penerima. Para ulama menyarankan umatnya untuk berhati-hati dalam menerima donor ASI dari Bank ASI, karena tidak diketahui identitas pendonor dan penerima. Ditakutkan anak dari pendonor dan penerima ASI di kemudian hari malah jatuh cinta, namun tidak bisa menikah karena hukumnya mereka adalah saudara sepersusuan.

Sedangkan metode yang kedua, yakni dengan memberikan langsung ke penerima. Baik pendonor maupun penerima tahu persis mengenai identitas masing-masing, sehingga pernikahan antar saudara sepersusuan di kemudian hari bisa dihindari, karena hukum pernikahan seperti ini adalah haram.


Seperti yang tercantum dalam ayat al-Qur'an;


"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan..."(QS. An-Nisa: 23)


maaf bila ada kesalahan bu


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105024 ERLIN ISMAWATI -

assalamualikum warahmatulah wabarakatuh, izin bertanya bu mengenai ASI yang keluar sebelum waktunya (sebelum melahirkan/pada masa kehamilan). penyebabnya apa ya bu? terimakasih, wassalamualaikum warahmatullah wabrakatu

In reply to 2110105024 ERLIN ISMAWATI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105019 DHIYA LUTHFIANI AZIZAH -
izin menjawab keluarnya asi pada saat hamil itu adalah hal yang wajar,hal ini menandakan bahwa sang ibu memiliki produksi asi yang banyak

In reply to 2110105024 ERLIN ISMAWATI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105017 INTAN WAHYU PUSPITANINGRUM -

Izin menjawab ya, Dimana kolostrum merupakan cairan bening kekuningan pekat yang tinggi nutrisi. Biasanya kolostrum keluar pertama kali sebelum ASI mengalir. Itulah sebabnya mengapa ketika Si Kecil lahir, Moms disarankan untuk segera menyusui agar mereka mendapatkan kolostrum untuk mendorong imunitasnya.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105023 SOFIA CHUMAIDAH -

Assalamualaikum izin bertanya terkait tentang sewa rahim

Apakah sewa rahim aman dalam dunia medis?trimakasih

In reply to 2110105023 SOFIA CHUMAIDAH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI -

izin menjawab, secara medis, genetik janin murni berasal dari ayah dan ibunya. Namun, terdapat resiko janin dapat tertular penyakit infeksi yang diderita oleh wanita pemilik rahim.

In reply to 2110105023 SOFIA CHUMAIDAH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -

izin menjawab pertanyaan;

secara medis, genetik janin murni berasal dari ayah dan ibunya. Namun, terdapat resiko janin dapat tertular penyakit infeksi yang diderita oleh wanita pemilik rahim.

In reply to 2110105023 SOFIA CHUMAIDAH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105025 ANISAH NUR AZIZAH -

Izin menjawab,Metode ini ilegal di indonesia. Anak hasil metode kehamilan berstatus anak hamil diluar nikah. Sedangkan secraaa medis,genetik janin murni berasal dari ayah dan ibunya. Tetapi resiko janin dapat tertular penyakit infeksi yang diderita oleh wanita pemilik rahim


In reply to 2110105023 SOFIA CHUMAIDAH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105031 ANGGI NOFRIDA -

Izin menjawab pertanyaan mba sofia, Anak hasil metode kehamilan sewa rahim berstatus anak hamil di luar nikah. Sedangkan secara medis, genetik janin murni berasal dari ayah dan ibunya. Namun, terdapat resiko janin dapat tertular penyakit infeksi yang diderita oleh wanita pemilik rahim.

Maaf apabila jawaban kurang tepat🙏

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105019 DHIYA LUTHFIANI AZIZAH -

assalamualaikum bu saya izin bertanya maksud dari sewa rahim itu bagaimana ya bu,apakah suaminya menikah lagi kemudian spermanya di suntikkan atau bagaimana bu,mohon penjelasannya

In reply to 2110105019 DHIYA LUTHFIANI AZIZAH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -

izin menjawab;

Sewa rahim adalah terjadinya penyatuan pembuahan benih laki-laki terhadap benih wanita pada suatu cawan petri, yang mana setelah terjadinya penyatuan tersebut akan diimplantasikan atau ditanam kembali di rahim wanita lain yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan sumber benih tersebut, dilakukan dengan suatu perjanjian sewa (surrogacy) yang dikenal dengan istilah surrogate mother.Penyatuan benih laki-laki (suami) dan wanita (istri) yang kemudian ditanam kembali di rahim ibu pengganti terikat melalui perjanjian yang dibuat dengan pihak suami isteri dengan imbalan tertentu bagi wanita penyewa rahim. Setelah melahirkan, ibu pengganti diwajibkan untuk memberikan bayi yang ia kandung kepada orangtua yang telah menyewakan rahim berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105003 MARYAMAH KHODIZAH -


Ibu, izin bertanya

Apakah boleh mengambil sumber transplantasi organ dari orang yang sudah meninggal? Bagaimana hukumnya ya bu ? 

In reply to 2110105003 MARYAMAH KHODIZAH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105035 SOFI WIDAYANINGJATI -

izin menjawab, boleh asalkan atas persetujuan keluarga jenazah, menurut MUI transplantasi organ orang yang meninggal kepada manusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105029 TRIANI SABINA -

 

 
In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105028 ANNISA TRI UTAMI -
Assalamualaikum Bu , Izin bertanya apakah di hukum islam itu di perbolehkan sewa rahim ? terimakasih .
In reply to 2110105028 ANNISA TRI UTAMI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -

izin menjawab;

Anak yang terlahir dari proses sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dihubungkan atau dinisbatkan kepada wanita yang memiliki indung telur atau embrio dari anak tersebut, karena dalam hukum Islam sewa rahim (surrogate mother) itu tidak diperbolehkan atau haram.

mohonmaaf jika ada kekurangan.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105038 LIA PUSPASARI -

izin bertanya, dalam prosedur bayi tabung disebutkan adanya transfer embrio, dan apakah yang di maksud trasfer embrio serta bagaimana caranya bu? terimaksih

In reply to 2110105038 LIA PUSPASARI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105027 AZMAR AMALIA TOBAGUS -

Izin menjawab pertanyaan Mba Puspa, bu

Transfer embrio atau pemindahan embrio adalah suatu prosedur yang sering dianggap sebagai langkah paling sederhana dan terakhir dari proses fertilisasi in vitro (IVF). Tujuan dari transfer embrio adalah untuk mendukung pembuahan dari prosedur bayi tabung.

Prosedur yang dilakukan dokter pada saat transfer embrio yaitu :
1. Selama prosedur bayi tabung berjalan, pasien perlu mengonsumsi obat kesuburan yang akan merangsang ovarium agar melepaskan sel telur yang sehat.
2. Dokter kemudian akan memilih sel telur terbaik untuk dipindahkan ke rahim di laboratorium.
3. Setelah sel telur yang telah dibuahi berkembang biak selama 1-2 hari, embrio dipindahkan ke rahim wanita.
4. Proses transfer embrio mirip dengan prosedur pap smear. Ada dua jenis transfer embrio, yaitu transfer embrio segar dan transfer embrio beku.
5. Transfer embrio segar dilakukan setelah telur dibuahi lalu telur akan menjalani proses kultur selama 1-2 hari. Embrio terbaik dipilih untuk dipindahkan langsung ke rahim wanita.
6. Transfer embrio beku dilakukan pada embrio sehat yang tidak akan ditransfer langsung pada rahim. Embrio ini akan dibekukan dan disimpan untuk penggunaan di masa mendatang.
7. Ketika akan dimasukkan ke rahim, embrio akan dicairkan terlebih dahulu. Dokter akan memasukkan spekulum ke dalam vagina wanita untuk menjaga dinding vagina tetap terbuka.
8. Dengan menggunakan USG untuk menjamin akurasi, dokter kemudian akan memasukkan kateter melalui mulut rahim atau serviks dan masuk ke rahim. Dari situ, embrio melewati tabung dan masuk ke dalam rahim. Proses ini biasanya tidak sakit dan jarang memerlukan obat penenang.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105001 ANA BARLIAN -
In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105001 ANA BARLIAN -
In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105027 AZMAR AMALIA TOBAGUS -

Assalamualaikum bu, izin bertanya apakah bayi-bayi yang menerima donor asi tersebut saling mempunyai hubungan kekerabatan saudara sepersusuan 

In reply to 2110105027 AZMAR AMALIA TOBAGUS

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105033 SITTI FATIMATUS ZAHROH -

Assalamualaikum ibu, Izin menjawab pertanyyan bak Azmar

Apabila kurang dari 2 tahun.maka menyusui bayi yang lebih dari usia dua tahun tidak menyebabkan hubungan mahram.

Kemudian susunya sampai tenggorokan si bayi.maka tidak bisa menjadi saudara sepersusuan apabilasusunya di tuangkan di mata, karena kondisi tersebut tidak menyebabkan susu masuk ke tenggorokan.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105036 RIO DWI RAHAYU -

Izin bertanya ibu mengapa seawa rahim itu untuk istri yang tidak mempunyai anak dan apa penyebab nya bu?

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105026 LUTDFI MASRUROH -

izin bertanya bu, bagaumana hukum islam mengenai bayi yang di buang oleh orang tuanya kemudian di adopsi orang lain ,apakh si bayi ini boleh menikah dengan anak dari orang tua tirinya karena tidak ada nasab hubungan darah?

In reply to 2110105026 LUTDFI MASRUROH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105019 DHIYA LUTHFIANI AZIZAH -

izin menjawab

kalau di islam dibolehkan karena tidah memiliki nasab yang sama,kemudian selagi bayi yang di adobsi ini belum meminum asi dari ibu angkatnya

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105013 DESSY FITRIYANI -

izin bertanya bu, apa dampak dari sewa rahim?

In reply to 2110105013 DESSY FITRIYANI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -

izin menjawab;

terdapat dampak negatif sewa rahim

yaitu resiko janin dapat tertular penyakit infeksi yang diderita oleh wanita pemilik rahim tersebut.

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105007 ZULFA AZIZAH ISMAWATI -

Mohon maf bu izin bertanya,

transplantasi organ itu berasal dari tubuh manusia yang masih hidup lalu didonorkan atau berasal dari orang yang sudah meninggal bu? 

juga bu, suntik euthanasia terbuat dari apa bu? apakah suntik euthanasia dijual secara bebas? 

terima kasih banyak bu


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105033 SITTI FATIMATUS ZAHROH -
Assalamualaikum ibu.izin bertanya


dalam hukum islam menurut saya tentang praktek euthanasia tidak di perbolehkan karena kematian seseorang yang menentukan adalah Allah SWT.

yang ingin saya tanyakan jika seorang Dokter bejerja di rumah sakit orang kristen dan si pasien mengatakan bahwasanya dia harus segera mempercepat kematiannya di karenakan kesakitannya yang tidakntertahankan, sedangkan negara tersebut maypritas non muslim dan negara tersebut membolehkan hukum praktekeuthanasia tersebut,bagaimana kita sebagai Doket muslim menanggapi hal tersebut karena takut menentang Qoda' dan Qodar allah bu?

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105024 ERLIN ISMAWATI -

izin bertanya kembali bu, menyimak dari pertanyaan di atas tentang transplantasi organ . apakah pada orang yang baru saja meninggal organ seperti jantung masih bisa bisa berfungsi bu ketika di donorkan? dan kalaupun bisa rentan waktu untuk didonorkan setalah orang tersebut meninggal berapa menit/jam ya bu? terimakasih

In reply to 2110105024 ERLIN ISMAWATI

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -

izin menjawab pertanyaan;

Pasien-pasien ini secara teknis sudah meninggal karena otaknya sudah tidak berfungsi, namun beberapa organ seperti jantung masih bisa bekerja dengan bantuan alat. Organ yang berasal dari donor meninggal seperti korban kecelakaan misalnya, biasanya sudah tidak bisa dipakai karena rusak dalam perjalanan ke rumah sakit,Organ atau jaringan tubuh yang dapat didonorkan adalah ginjal, jantung, paru-paru, hati, pankreas, katup jantung, kulit, mata, jaringan tulang. Seseorang dapat mendonorkan organnya setelah dinyatakan mati otak oleh dokter di rumah sakit.

mohon maaf jika jawaban saya tidak lengkap atau kurang memuaskan, trimakasi.,,,

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105002 WINDIA PUTRI -

mohon maaf ibu izin bertanya;

apakah euthanasia melanggar hak atas kehidupan?

dan bagaimana hukum pelaksanaan euthanasia dalam islam?

 trimakasih,..


In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105029 TRIANI SABINA -

 Assalamualaikum ibu izin bertanya 

Disuatu daerah terdapat 2 bidan yang masing-masing memiliki BPS, seorang pasien yang akan lahir kepada bidan B

yang lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari BPS bidan “A”,

setelah bidan B melakukan pemeriksaan ternyata pembukaan belum lengkap dan kondisi janin letak sungsang, namun bidan B tetap membantu pertolongan. Bidan A melaporkan kemuadian bidan B yang dianggap melanggar otoritas bidan. Isu etik dalam kasus tersebut berkaitan dengan

Terimaksih

In reply to Ismarwati Dr. SKM.,SST.,MPH

Re: Diskusi Topik ke 6

by 2110105021 ROSMAWATI KASIM -