Topic outline

  • Profil Mata Kuliah

    A.     FOTO PJ MK

     

     

    B.     SALAM PEMBUKA

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Selamat datang rekan-rekan mahasiwa yang kami banggakan. Segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT atas berkat rahmat dan karunia-Nya kita dapat belajar bersama.

    Selamat datang di mata kuliah Hukum Bisnis jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Humaniora, Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta. Mata kuliah ini ditujukan bagi peserta didik yang sedang mengambil program S1 Manajemen.

    Selamat mengikuti perkuliahan dengan baik. Salam hangat dan tetap semangat!

    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

           Dr.Drs. Suyatno,MM

     

    C.     DESKRIPSI MATA KULIAH

    Mata kuliah ini membahas asas-asas dan aturan hukum yang mendasari dan mengatur pelaksanaan bisnis. Mata kuliah ini meliputi pengertian hukum bisnis dan perusahaan, prosedur pendaftaran perusahaan, badan hukum yang berlaku di Indonesia, kontrak/perjanjian bisnis, kepailitan, sengketa bisnis, arbitrase dan hukum bisnis Islam.

     

    D.     BAHAN KAJIAN

    1.      Ruang Lingkup Hukum Bisnis

    2.      Pengertian hukum ,hukum bisnis  dan  aturan hukum

    3.      Konsep bisnis • Bentuk organisasi bisnis dan prosedur pendirianya

    4.      Hubungan - hubungan bisnis • Kontrak bisnis • Hukum perjanjian (kontrak)

    5.      Transaksi dalam bisnis  konvensional dan syariah ekonomi syariah, dan • Surat berharga

    6.      Lembaga pembiayaan dan penjaminan • Perkreditan konvensional dan syariah)

    7.      Hukum jaminan atau kafalah • Hak milik intelektual, dan Peraturan perundangundangan ekonomi syariah

    8.      Lisensi • Hukum ketenagakerjaan

    9.      Hukum kepailitan atau Taflis • Hukum investasi dan penanaman modal

    10.  Perizinan dalam bisnis • Perusahaan go publik dan pasar modal

    11.  Perlindungan konsumen • Anti monopoli • Lembaga pengawasan

    12.  Kesehatan Perusahaan Penggabungan perusahaan • Merger, Akuisisi, Konsolidasi

    13.  Hukum asuransi • Aspek pajak dalam bisnis • Hukum perbankan • Hukum tindak pidana pencucian uang

    14.  Hukum perdagangan internasional • Penyelesaian sengketa • Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase • Perdagangan secara elektronik (e-commerce)

     

    E.      CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH

    Setelah mempelajari dan menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa mampu:

    1.      CPMK 1

    Mampu Menjelaskan  Konsep Dasar Hukum Bisnis (S2, PP5)

    2.      CPMK 2

    Mampu Menjelaskan Aspek Hukum Dalam Bisnis (S2, PP5)

    3.      CPMK 3

    Mampu Menjelaskan Hukum Bisnis Islam (S2, KU1)

    Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)

    1.      Sub CPMK 1

    Mampu menjelaskan  ruang lingkup, Pengertian dan konsep  hukum bisnis  dan aturan bisnis (S2, C2,A3, ) (CPMK 1 -2)

    2.      Sub CPMK 2

    Mampu menjelaskan   bentuk organisasi bisnis, hubungan bisnis , perizinan  dan prosedur pendirianya (S2 C2, A3) (CPMK 1)

    3.      Sub CPMK 3

    Manpu menjelaskan , Transaksi bisnis ,  kontrak bisnis, dan hukum perjanjian   S2 C2,A3) CPMK 1  2)

    4.      Sub CPMK 4

    Mampu menjelaskan jenis jenis Lembaga Pembiayaan, Penjaminan dan

    Perkreditan (termasuk Sistem Syariah) (C2,A3) CPMK 2)

    5.      Sub CPMK 5

    Mampu menjelaskan Hukum jaminan atau kafalah • Hak milik intelektual, lisensi  dan Hukum & Peraturan   ekonomi syariah (C2,A3)(CPMK 2 & 3)

    6.      Sub CPMK 6

    Mampu menjelaskan Hukum Ketenaga kerjaan dan kepailitan (Taflis) ( C2, A3)9CPMK 2 -3)

    7.      Sub CPMK 7

    Mampu menjelaskan  Hukum investasi dan penanaman modal, Pasar modal. Perusahaan go publik dan surat berharga (C2,A3)( CPMK 1 & 2)

    8.      Sub CPMK 8

    Mampu menjelaskan hukum Perlindungan konsumen • Anti monopoli • Lembaga pengawasan (C2, A3) (CPMK 1-3),

    9.      Sub CPMK 9

    Mampu menjelaskan penggabungan perusahaan ,Merger, Akuisisi, Konsolidasi (C2, A3) (CPMK 2)

    10.  Sub CPMK 10

    Mampu menjelaskan  Hukum asuransi • Aspek pajak dalam bisnis • Hukum perbankan, dan Hukum tindak pidana pencucian uang (MC2, A3) (CPKM 1 -3)

    11.  Sub CPMK 11

    Mampu menjelaskan peraturan  Hukum perdagangan internasional • Penyelesaian sengketa  dan  Perdagangan secara elektronik (e-commerce) (C2, A3) CPMK 2)

     

    F.      PETA PEMBELAJARAN

     


    G.     STRUKTUR PELAKSANAAN

    Perkuliahan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 semester. Adapun struktur pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

    1.      Peserta didik diwajibkan membaca materi dan konten yang diberikan per pokok bahasan yang diikuti dengan berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan segala bentuk keaktifan di dalam kelas. 

    2.      Peserta didik diwajibkan mengerjakan tugas dan kuis yang harus dikumpulkan sesuai waktu yang ditentukan.

    3.      Peserta didik diwajibkan mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.

     

    H.      ASSESMENT 

    NO

    HURUF

    SKOR

    BOBOT

    KUALITATIF

    1.

    A

    80-100

    4.00

    Pujian (Sangat Baik)

    2.

    A-

    77-79

    3.75

    Lebih dari Baik

    3.

    AB

    75-76

    3.50

    Lebih dari Baik

    4.

    B+

    73-74

    3.25

    Lebih dari Baik

    5.

    B

    70-72

    3.00

    Baik

    6.

    B-

    66-69

    2.75

    Lebih dari Cukup

    7.

    BC

    63-65

    2.50

    Lebih dari Cukup

    8.

    C+

    59-62

    2.25

    Lebih dari Cukup

    9.

    C

    55-58

    2.00

    Cukup

    10.

    C-

    51-54

    1.75

    Hampir Cukup

    11.

    CD

    48-50

    1.50

    Hampir Cukup

    12.

    D

    41-47

    1.00

    Kurang

    13

    E

    ≤ 40

    0.00

    Sangat Kurang

     

    I.        DOSEN PENGAMPU

          Dr.Drs. Suyatno,MM

     

    J.        DAFTAR RUJUKAN

    A.      Utama

    1.      Tambunan, Toman Sony dan Tambunan, Wilson R.G, 2019, Hukum Bisnis , Jakarta: Prenada Media Group

    B.      Tambahan

    1.      Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voorIndonesie).

    2.      Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia no. 40 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas.

    3.      Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    4.      Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    5.      Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia no. 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang`

    6.      Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,

    7.      Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

    8.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

    9.      Mardani, Hukum Bisnis Syariah

    C.      Luaran penelitian penelitian dosen atau PkM dosen:

    Suyatno dkk, 2019. Kampung Hijau Produktif Sebagai Penerapan Corporate Social Responsibility. https://www.e-journal.unair.ac.id/JMTT/article/view/13891